Polres Cianjur – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Cugenang Polres Cianjur melaksanakan patroli dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polsek Cugenang. Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP, berhasil mengungkap peredaran miras oplosan di Kampung Pos, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, pada Jumat (20/9/24) pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan patroli yang dilakukan secara mobile, tim yang terdiri dari AIPTU Yofi Sofyan (Panit Opsnal Intelkam Polsek Cugenang) dan AIPDA Hendrayana (Bhabinkamtibmas Polsek Cugenang) menemukan sejumlah barang bukti berupa 78 bungkus plastik miras oplosan jenis "Roso-roso", 72 sachet minuman berenergi merk "Kuku Bima", uang tunai sebesar Rp 225.000, serta satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-2635-TS yang diduga milik Sdri. Erika, pelaku peredaran miras.
Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Cugenang. "Patroli ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, " tegasnya.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kapolsek Cugenang menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk keberhasilan operasi ini. "Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga dan berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut demi kebaikan bersama, " ujarnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Hingga berita ini diturunkan, Sdri. Erika dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cugenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.